Komite Sekolah

Komite sekolah dibentuk di setiap sekolah sebagai hasil dari SK Menteri No. 202 untuk desentralisasi. Komite diharapkan bekerjasama dengan kepala sekolah sebagai partner untuk mengembangkan kualitas sekolah dengan menggunakan konsep manajemen berbasis sekolah dan masyarakat yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

Undang-undang  pendidikan bulan Juni 2003 (pasal 56)  memberikan kepada komite sekolah dan madrasah peran untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan melalui: (i)  nasihat; (ii) pengarahan; (iii) bantuan personalia, material, dan fasilitas; maupun (iv) pengawasan pendidikan.
Komite Sekolah kegiatannya antara lain :

  1. Rapat Pengurus Komite Sekolah satu kali setiap bulan
  2. Pembekalan orang tua murid
  3. Pendampingan orang tua murid
  4. Rekreasi bersama komite dan sekolah

Susunan Komite Sekolah TB-KB-TK IT Salman Al Farisi 1 adalah :

Susunan Komite Sekolah TB-KB-TK IT Salman Al Farisi 1

ketua: Agung Wicaksono, S.sn.

wakil: Rini Erietha

sekretaris: Firda Dwi Y

bendahara: Siti Zulaikhah

anggota:

Budi Padminiwati

Rika Yusnita

Achmad Zaen Muttaqin, S.Ag.

Eni Maryuni

Nova Kumalasari

Titik

Inez Wulandari

Evi Septiati

Yurliana Rahmayani

Yuliawati

Raggitya

Supadno, S.Si.T

Leave a comment