Komite Sekolah
Komite sekolah dibentuk di setiap sekolah sebagai hasil dari SK Menteri No. 202 untuk desentralisasi. Komite diharapkan bekerjasama dengan kepala sekolah sebagai partner untuk mengembangkan kualitas sekolah dengan menggunakan konsep manajemen berbasis sekolah dan masyarakat yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Undang-undang pendidikan bulan Juni 2003 (pasal 56) memberikan kepada komite sekolah dan madrasah peran untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan melalui: (i) nasihat; (ii) pengarahan; (iii) bantuan personalia, material, dan fasilitas; maupun (iv) pengawasan pendidikan.
Komite Sekolah kegiatannya antara lain :
- Rapat Pengurus Komite Sekolah satu kali setiap bulan
- Pembekalan orang tua murid
- Pendampingan orang tua murid
- Rekreasi bersama komite dan sekolah
Susunan Komite Sekolah TB-KB-TK IT Salman Al Farisi 1 adalah :
Susunan Komite Sekolah TB-KB-TK IT Salman Al Farisi 1
ketua: Agung Wicaksono, S.sn.
wakil: Rini Erietha
sekretaris: Firda Dwi Y
bendahara: Siti Zulaikhah
anggota:
Budi Padminiwati
Rika Yusnita
Achmad Zaen Muttaqin, S.Ag.
Eni Maryuni
Nova Kumalasari
Titik
Inez Wulandari
Evi Septiati
Yurliana Rahmayani
Yuliawati
Raggitya
Supadno, S.Si.T
Leave a comment